Breaking

Murtad Bagi Pembela dan Pendukung LGBT

LGBT
LGBT

Belakangan ini kasus LGBT kembali ramai dan menjadi issue yang sangat menakutkan dan membuat hati orang – orang yang beriman bergetar karena takut kepada Alloh Azza Wa Jalla.
LGBT adalah sebuah penyimpangan fitrah manusia yang telah Alloh tentukan, dan penodaan terhadap hukum Alloh Azza Wa Jalla. Teta[I anehnya perbuatan bejad dan sangat bodoh ini justru mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan, mereka seperti berlomba – lomba memberikan dukungan kepada pelaku LGBT.
Tidak kah mereka tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah mengundang bencana secara umum dan luas, dan secara khusus dukungan mereka terhadap perilaku Homo, lesbi dan semacamya akan membuat setatus mereka menjadi seorang yang Murtad ( jika dia seorang muslim ) dan orang yang murtad tidak ada tempat bagi mereka selain Neraka Alloh Azza Wa Jalla ( kecuali mereka bertaubat )
Semua orang sepakat, lesbi, gay, biseksual maupun transgender hukumnya haram. Karena perbuatan ini dilaknat oleh Allah.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kauk Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam hukum islam, homo termasuk tindakan kriminal. Sehingga pelakunya mendapat hukuman di dunia dalam bentuk hukuman bunuh.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462)
Megingat aturan ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin, para ulama menggolongkannya sebagai masalah bagian dari agama dengan sepakat umat islam. Yang diisitilahkan dengan Sesuatu yang disepakati bagian dari agama.. Karena itulah, orang yang menganggap LGBT halal, atau memperjuangkan LGBT agar dilegalkan, termasuk perbuatan kekufuran. Berikut kita cantumkan keterangan ulama dari Madzhab Syafii
Imam an-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyebutkan daftar perbuatan yang bisa menyebabkan orang jadi murtad. Diantara yang beliau sampaikan, "Siapa yang menentang adanya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam al-Quran dan dia yakini itu bagian dari al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran." (Raudhatut Thalibin, 10/65)
Mendukung, membela dan membolehkan LGBT adalah bentuk peng – halallan terhadap apa yang telah Alloh haramkan, dan pelakunya terhukumi kafir dan murtad.

Kaidah syar'i mengatakan : 


"Barangsiapa yang menghalalkan yang haram, maka ia telah kafir. Dan barangsiapa yang mengharamkan yang halal maka ia telah kafir".

Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata :

"Barangsiapa yang menghalalkan an-nazhroh (melihat wanita ajnabi) maka ia telah kafir menurut ijma' .Dan barangsiapa yang mengharamkan roti maka ia telah kafir menurut ijma' ".

Maka suatu pemerintahan yang memperbolehkan perbuatan LGBT, berarti ia telah kafir, keluar dari millah (agama islam) dan ini berlaku bagi siapa saja.

Semoga Alloh Azza WaJalla melindungi kita dari perbuatan buruk tersebut, dan dari musibah yang datang yang disebabkan oleh perbuatan kekafiran para pendukung LGBT dan maksiat lain nya.

Wallohu A’ lam

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.