Breaking

Hukum Bunuh Bagi Penghina Islam

Hukum Bagi Penista
Hukum Bagi Penista

Penghinaan terhadap Alloh dan RosulNya kembali terjadi dihadapan kita, penistaan terhadap symbol Islam yang tertinggi kembali terulang, akan kah kita diam  !

Dalam sirah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, fenomena penghinaan terhadap Islam sering muncul dari orang-orang yahudi dan munafik saja. Hampir semua tindakan penghinaan tersebut dihukum mati oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada kasus salah seorang sahabat yaitu Umair bin ‘Adi yang langsung membunuh seorang wanita yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika tindakan tersebut dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun menyetujuinya bahkan kemudian berujar kepada para sahabat, ”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”.

(lihat: Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 95)

Munculnya penghinaan terhadap agama tentu memiliki motivasi atau faktor latarbelakangnya. Menurut Syaikh Muhammad bin Sa’id al-Qahtoni, setidaknya ada enam faktor seseorang terjerumus ke dalam perilaku istihza’. 

Pertamabenci dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama. 

Keduacelaan atau balas dendam terhadap pelaku kebaikan. 

Ketigabercanda yang berlebihan dan ingin menertawakan orang lain. 

Keempatsombong dan merendahkan orang lain. 

Kelima, taqlid buta terhadap musuh-musuh Allah.

Keenamcinta harta yang berlebihan sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun. (Lihat: Al-Qahtoni, al-istihza’ biddiin wa ahluhu).
Sejatinya seluruh faktor diatas tidak akan muncul dari pribadi orang beriman.

Karena pada dasarnya sikap peremehan atau penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar Islam hanya akan muncul dari hati orang munafik saja. Sikap ini sangat bertentangan dengan prinsip keimanan. Kedua sikap yang bertentangan tersebut tidak mungkin bisa bertemu dalam diri seseorang. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa pengagungan terhadap syiar-syiar agama berasal dari ketaqwaan hati.

Allah Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al Hajj:32).

Hukuman Mati bagi Para Penista

Istihza’ adalah tindakan yang sangat berlawanan dengan prinsip keimanan. Seseorang yang beriman tidak mungkin ada dalam hatinya muncul sikap pelecehan atau peremehan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan agama.
Para ulama sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien (menghina agama) adalah kafir, keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata: ”Barang siapa yang menghina Allah ta’ala maka dia telah kafir baik dalam keadaan bercanda ataupun sungguhan (serius), begitu pula menghina Allah (langsung), atau dengan ayat-ayat-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya”.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/297)

Al Qadhi Iyadh berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan keji dan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap keagungan Allah dan kemuliaanNya, atau melecehkan sebagian dari perkara-perkara yang diagungkan oleh Allah, atau memelesetkan kata-kata untuk makhluk yang sebenarnya hanya layak ditujukan untuk Allah tanpa bermaksud kufur dan melecehkan, atau tanpa sengaja melakukan ilhad (penyimpangan); jika hal itu berulang kali dilakukannya, lantas ia dikenal dengan perbuatan itu sehingga menunjukkan sikapnya yang mempermainkan agama, pelecehannya terhadap kehormatan Allah dan kejahilannya terhadap keagungan dan kebesaranNya, maka tanpa ada keraguan lagi, hukumnya adalah kafir.” ( Qadhi Iyadh, Asy-Syifaa 2/1092)

Ibnu Nujaim mengatakan: “Hukumnya kafir, apabila seseorang menyematkan sifat kepada Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagiNya atau memperolok-olok salah satu dari asma Allah Ta’ala.” ( Al-Bahrur Raaiq, 5/129)

As-Sa’di berkata, “Menghina Allah dan Rasul-Nya adalah kafir keluar dari millah(agama), karena dasar agama terbangun atas pengagungan terhadap Allah, agama dan rasulnya. sementara istihza’ akan menghilangkan dasar keimanan dan membatalkannya.” (Nawaqith Al-Iman Al-Qauliah Wa Al-‘Amaliah: 114)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Hukuman bagi penghina Allah ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”( Ibnu Taimiyah,Sharimu Al-Maslul, 226)

Imam Ahmad bin Hambal berkata, ”Setiap orang yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat.” (Ibnu Taimiyah Sharimu Al-Maslul, 315)

Dalam sebuah riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya, “Siapa yang bersedia membereskan Ka’ab bin Asyraf? Dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya!” Maka berdirilah Muhamamd bin Maslamah dan berkata, “Apakah engkau suka bila aku membunuhnya, Wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Ya”.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Wallohu A’ lam

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.