Hukum Bunuh Bagi Penghina Islam
Hukum Bagi Penista |
Penghinaan terhadap Alloh dan RosulNya kembali terjadi dihadapan
kita, penistaan terhadap symbol Islam yang tertinggi kembali terulang, akan kah
kita diam !
Dalam sirah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
fenomena penghinaan terhadap Islam sering muncul dari orang-orang yahudi dan
munafik saja. Hampir semua tindakan penghinaan tersebut dihukum mati oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Bahkan ada kasus salah seorang sahabat yaitu
Umair bin ‘Adi yang langsung membunuh seorang wanita yang menghina Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Namun ketika tindakan tersebut dilaporkan kepada
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau pun menyetujuinya bahkan kemudian berujar
kepada para sahabat, ”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah
dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”.
(lihat: Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim
Al-Maslul, hal. 95)
Munculnya
penghinaan terhadap agama tentu memiliki motivasi atau faktor latarbelakangnya.
Menurut Syaikh Muhammad bin Sa’id al-Qahtoni, setidaknya ada enam faktor
seseorang terjerumus ke dalam perilaku istihza’.
Pertama, benci
dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama.
Kedua, celaan atau balas
dendam terhadap pelaku kebaikan.
Ketiga, bercanda yang
berlebihan dan ingin menertawakan orang lain.
Keempat, sombong
dan merendahkan orang lain.
Kelima, taqlid
buta terhadap musuh-musuh Allah.
Keenam, cinta
harta yang berlebihan sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun. (Lihat:
Al-Qahtoni, al-istihza’
biddiin wa ahluhu).
Sejatinya
seluruh faktor diatas tidak akan muncul dari pribadi orang beriman.
Karena pada
dasarnya sikap peremehan atau penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar Islam hanya
akan muncul dari hati orang munafik saja. Sikap ini sangat bertentangan dengan
prinsip keimanan. Kedua sikap yang bertentangan tersebut tidak mungkin bisa
bertemu dalam diri seseorang. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa
pengagungan terhadap syiar-syiar agama berasal dari ketaqwaan hati.
Allah Ta’ala berfirman.
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar
Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS.
Al Hajj:32).
Hukuman Mati bagi Para Penista
Istihza’
adalah tindakan yang sangat berlawanan dengan prinsip keimanan. Seseorang yang
beriman tidak mungkin ada dalam hatinya muncul sikap pelecehan atau peremehan
terhadap sesuatu yang berkaitan dengan agama.
Para
ulama sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien (menghina
agama) adalah kafir, keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh.
Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi berkata: ”Barang siapa yang menghina Allah ta’ala maka dia
telah kafir baik dalam keadaan bercanda ataupun sungguhan (serius), begitu pula
menghina Allah (langsung), atau dengan ayat-ayat-Nya, rasul-rasul-Nya, dan
kitab-kitab-Nya”.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/297)
Al
Qadhi Iyadh berkata: “Barangsiapa mengucapkan perkataan keji dan kata-kata yang
berisi penghinaan terhadap keagungan Allah dan kemuliaanNya, atau melecehkan
sebagian dari perkara-perkara yang diagungkan oleh Allah, atau memelesetkan
kata-kata untuk makhluk yang sebenarnya hanya layak ditujukan untuk Allah tanpa
bermaksud kufur dan melecehkan, atau tanpa sengaja melakukan ilhad
(penyimpangan); jika hal itu berulang kali dilakukannya, lantas ia dikenal
dengan perbuatan itu sehingga menunjukkan sikapnya yang mempermainkan agama,
pelecehannya terhadap kehormatan Allah dan kejahilannya terhadap keagungan dan
kebesaranNya, maka tanpa ada keraguan lagi, hukumnya adalah kafir.” ( Qadhi
Iyadh, Asy-Syifaa 2/1092)
Ibnu Nujaim mengatakan: “Hukumnya kafir, apabila seseorang
menyematkan sifat kepada Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagiNya atau
memperolok-olok salah satu dari asma Allah Ta’ala.” ( Al-Bahrur
Raaiq, 5/129)
As-Sa’di
berkata, “Menghina Allah dan Rasul-Nya adalah kafir keluar dari millah(agama),
karena dasar agama terbangun atas pengagungan terhadap Allah, agama dan
rasulnya. sementara istihza’ akan menghilangkan dasar keimanan dan
membatalkannya.” (Nawaqith Al-Iman Al-Qauliah Wa Al-‘Amaliah: 114)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Hukuman bagi penghina Allah ta’ala jika ia muslim
maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad
dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”( Ibnu Taimiyah,Sharimu
Al-Maslul, 226)
Imam
Ahmad bin Hambal berkata, ”Setiap orang yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun
kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus
diminta untuk bertaubat.” (Ibnu Taimiyah Sharimu Al-Maslul, 315)
Dalam
sebuah riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada para sahabatnya, “Siapa yang bersedia membereskan Ka’ab
bin Asyraf? Dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya!” Maka berdirilah Muhamamd
bin Maslamah dan berkata, “Apakah engkau suka bila aku membunuhnya, Wahai
Rasulullah? Beliau menjawab, “Ya”.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Wallohu A’ lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar