Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam |
Ekonomi Syariah adalah
suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan
akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara
Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah
Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian
Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
1.
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy
menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat
interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri,
tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan
ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik,
logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
2.
M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
3.
Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah
Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum
ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan
bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut
sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan
tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),
yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata
kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah).
Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro
ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
1.
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan
bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud
mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama
menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima
jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa
(al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al
nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus
menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
1.
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan
dari Allah swt kepada manusia.
2.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas
tertentu.
3.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
4.
Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang
dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.
Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya
direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.
Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan
di akhirat nanti.
7.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas
(nisab).
8.
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem
ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu
menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini
merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah
(Zainuddin Ali, 2008):
1.
Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam
bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan
sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau
menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang
tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
2.
Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan
keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar
harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang
dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara
menimbun barang dan menaikkan harga barang.
3.
Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan
jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan
salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena
sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan
adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah
akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
1.
Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga
islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang
masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa
keislamannya belum kaffah.
2.
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga
keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal
wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia
diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat
adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
3.
Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai
ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
4.
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah,
berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
5.
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito
atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan
ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui
sektor perdagangan riil.
6.
Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar
ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah
hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Daftar Pustaka
·
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI).
2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
·
Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi
Konvensional. Jakarta, Kencana.
·
M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan
Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
·
Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya.
Surabaya: PT Bina Ilmu.
·
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I.
Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
·
Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar
Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
·
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah.
Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar