Pengertian Riba dan Hukumnya
Hukum Riba |
Menurut bahasa atau lugat, pengertian ribaartinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.
Ayat al-qur’an yang melarang orang mukmin untuk memakan riba terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
Ayat al-qur’an yang melarang orang mukmin untuk memakan riba terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :
Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan membawa keberkahan :
dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
Adapaun firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sumber : Islamwiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar