Polisi : Muhammad Jefri Meninggal Karena Serangan Jantung
Jenazah Muhammad Jefri |
Kabar kematian terduga teroris tanpa proses peradilan di
tangan Densus 88 kembali mencuat. Muhammad Jefri (MJ) (32th ), warga
Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat diamankan oleh Densus 88 dalam
keadaan sehat pada Rabu (07/02/2018) dan dikabarkan tewas sehari setelahnya.
Polisi menyebut-nyebut bahwa MJ memiliki hubungan dengan terpidana teroris
yang saat ini berada di Lapas Cipinang, Ali Hamka.
Kematian Muhammad
Jefri, yang meninggal selang beberapa hari ditangkap Densus 88 di Indramayu,
Jawa Barat, Rabu (7/2), menyisakan tanda tanda banyak pihak. Pasalnya,
ketika ditangkap, ayah dari seorang bayi berusia 10 bulan ini dalam keadaan
sehat.
Banyak
pihak mendesak polisi/densus 88 agar menjelaskan soal kematian Jefri secara
terbuka kepada publik, khususnya keluarga Jefri. Sebab keluarga punya hak untuk
mengetahui sebab kematian anggota keluarganya. Mereka juga mempertanyakan soal
larangan dari Densus 88 kepada keluarga agar tidak membuka kafan jenazah.
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes
Polri mengatakan bahwa Jefri meninggal karena serangan jantung.
“Pada 13
Februari 2018 hasil autopsi disimpulkan penyebab kematian adalah serangan
jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun,” kata Setyo di Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018), lansir Kumparan.
Hanya
saja, Setyo tidak menunjukkan kepada wartawan surat dari tim dokter RS Polri
Kramat Jati terkait hasil autopsi yang menunjukkan Jefri meninggal karena
serangan jantung.
Setyo
menuturkan, Jefri ditangkap Densus 88 pada Rabu (7/2) pukul 15.17 WIB di
Indramayu, Jawa Barat. Jefri ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi
teror di Mapolres dan Mako Brimob Toli-Toli, Sulawesi Selatan.
Setelah
ditangkap, polisi kemudian meminta Jefri menunjukkan tempat rekan lainnya
bersembunyi. Di tengah perjalanan, Jefri mengeluhkan sesak pada dadanya.
“Pada
pukul 18.00 WIB tanggal 7 Februari dibawa ke klinik terdekat di Indramayu.
Namun, kita juga ikut prihatin pada pukul 18.30 WIB berdasarkan keterangan
dokter di klinik, tersangka meninggal dunia,” kata Setyo.
Jenazah
Jefri lalu dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan diserahkan ke tim dokter pada 9
Februari 2018 untuk diautopsi. Jenazah Jefri diserahkan ke keluarga yang
diwakili oleh ayahanda dan istri Jefri.
“Atas
kesepakatan keluarga, jenazah dimakamkan di Pemakaman Kapuran, Kota Agung,
Lampung, pada Sabtu 10 Februari 2018 pukul 06.15 WIB,” ucap Setyo.
Sebelumnya,
istri Jefri, Ummu Umar, membantah pernyataan pihak dokter kepolisian yang
menyebut Jefri memiliki sejumlah penyakit.
“Memang
kata dokter mereka, dia (Muhammad Jefri) punya penyakit jantung, liver,
paru-paru, tapi setahu saya dia sehat-sehat saja, dia juga tidak merokok,”
ungkap Ummu Umar.
Ummu
Umar menjelaskan, memang tidak ada luka lebam pada bagian wajah suaminya.
Tetapi, Ummu Umar tidak dapat memastikan di seluruh tubuh suaminya, sebab
kondisi jenazah sudah tertutup dan tak boleh dibuka.
“Wallahu a’lam,” tuturnya
singkat, sebagaimana dilansir Panjimas, Selasa
(13/2).
Ummu
Umar juag menuturkan bahwa suaminya ditangkap tanpa pemberitahuan atau surat
penangkapan.
ref://Arrahmah/Kiblat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar