Macam - Macam Riba Disekeliling Kita
Riba Haram |
Pengertian riba menurut bahasa berarti ziyadah atau
bertambah (berkembang). Menurut Yusuf al-Qardawi, riba yaitu setiap pinjaman
yang mensyaratkan ada tambahan (bunga) di dalamnya. Berikut ini macam-macam
riba yang biasa terjadi di masyarakat, di antaranya.
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah yaitu membayar hutang melebihi dari pokoknya
akibat telah jatuh tempo. Semakin lama, maka semakin besar biaya penangguhan
yang harus dibayar.
Sebagai
contoh, si fulan meminjam uang kepada fulanah sebesar Rp1.000.000 dengan tempo
3 bulan. Pada saatnya harus membayar, si fulan tidak memiliki uang. Kemudian si
fulan meminta waktu tambahan untuk membayar selama sebulan. Si fulanah
menyetujui dengan syarat harus membayar Rp1.500.000. Penambahan jumlah inilah
yang masuk ke dalam kategori riba jahiliyah.
Riba Qardh
Riba qardh muncul akibat adanya penambahan atas pokok pinjaman
yang persyaratannya dilakukan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada
pihak berutang (debitur). Tambahan tersebut diambil sebagai keuntungan bagi
kreditur.
Sebagai
contoh, si A meminjam uang kepada si B sebesar 1 juta dengan syarat si A harus
mengembalikannya sebesar 1,5 juta pada saat jatuh tempo.
Riba Fadl
Riba ini muncul akibat adanya transaksi
jual-beli atau pertukaran barang ribawi (barter) yang sejenis,
namun berbeda takaran atau kadarnya. Misalnya 30kg beras kualitas rendah
ditukar dengan 15kg beras kualitas super.
Hal ini terlarang sesusai dengan
sabda Nabi Muhammad Shallallhu
alaihi wasallam,
“Dari
Abu Sa’id, ia berkata: ”Datang Bilal ke Nabi Shallallhu alaihi wasallam dengan membawa
kurma barni (kurma
kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya:
”Darimana engkau
mendapatkannya?” Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan
menukarkannya dua sha’ dengan
satu sha’ kurma barni untuk
dimakan oleh Nabi Shallallhu
alaihi wasallam.”
Ketika
itu Rasulullah Shallallhu
alaihi wasallam bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya
riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka
jual-lah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian
gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!”
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah terjadi
akibat adanya transaksi jual-beli atau pertukaran barang ribawi (barter)
yang tidak sejenis yang dilakukan secara tempo (hutang). Dengan kata lain, ada
penambahan nilai dalam transaksi tersebut diakibatkan oleh penangguhan waktu
transaksi.
Riba
nasi’ah juga dikenal dengan istilah riba jahiliyah. Karena riba ini merupakan
kebiasaan orang-orang jahiliyah yang memberi pinjaman, lalu ketika sudah waktu
jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata: “dilunasi atau ditangguhkan?”.
Jika waktu jatuh tempo ditangguhkan maka akan ada biaya penangguhan.
Dari
Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di
dalam pinjaman (nasi’ah).” (HR Ibnu
Majah, Kitab at-Tijarat)
Riba
Yad
Riba yad terjadi akibat
ada transaksi jual-beli atau pertukaran barang (barter) ribawi atau bukan ribawi, di mana ada
perbedaan nilai transaksi ketika penyerahan keduanya atau salah satunya di
kemudian hari. Dengan kata lain terdapat dua persyaratan dalam sekali
transaksi. Atau satu jenis barang diperdagangkan dengan dua skema yaitu secara
kontan dan kredit.
Contohnya
sebuah motor gede jika dijual harganya 10 juta, namun
jika dikredit harganya menjadi 15 juta. Dan hingga
keduanya berpisah tidak ada keputusan dari salah satu harga yang ditawarkan.
Hal ini dilarang sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallhu alaihi wasallam,
Dari
Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallhu
alaihi wasallam, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan
jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli dan tidak boleh menjual
barang yang tidak ada padamu.”
Ref//#satujam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar