Breaking

Kebugaran Itu Adalah Berenang

Sunnah Renang
Sunnah Berenang

­­­Kalau kita telusuri memang ada beberapa hadits Nabi SAW yang menyinggung masalah berenang ini. Di antara hadits itu adalah hadits berikut ini :

كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).

Kalau kita perhatikan teks hadits di atas, Rasulullah SAW menyebutkan bhawa mengajarkan renang bukan termasuk perbuatan yang sia-sia, sebagaimana beberapa perbuatan lainnya. Hanya saja beliau tidak secara langsung memerintahkan, apalagi mencontohkan dalam bentuk perbuatan.

Perkataan Umar bin Al-Khattab

Sedangkan dalil yang amat populer di tengah masyarakat bahwa ada perintah untuk mengajarkan anak-anak berenang, termasuk di dalamnya memanah dan menunggang kuda, ternyata bukan hadits nabi. Para ulama umumnya menyebut perintah itu merupakan perintah dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ

Umar bin Al-Khattab berkata,"Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda".

Perkataan di atas lebih tepat untuk dinisbatkan kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebab kalau dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, banyak para ulama hadits yang menentangnya.

Atsar dari Umar ini sampai kepada kita lewat jalur Bakr bin Abdillah, dari Abdullah Al-Anshari dan Jabir bin Abdillah, Abu Rafi' dan Ibnu Umar, yang diriwayatkan secara marfu'.

Hadits sejenis juga ada, yaitu yang menyebutan keharusan mengajarkan anak kita berenang. Namun para ulama mengatakan bahwa hadits itu bermasalah. Hadits itu adalah :

عَنْ أَبِي رَافِعِ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَلِلْوَلَدِ عَلَيْنَا حَقٌّ كَحَقِّناَ عَلَيْهِمْ ؟ قاَلَ : نَعَمْ حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ

Dari Abi Rafi', dia bertanya,"Ya Rasulullah, apadaha ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah".

A. Istimbath Hukum

Dengan dalil-dalil di atas, umumnya para ulama sampai kepada kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum berenang adalah sesuatu yang mubah, bukan termasuk sunnah apalagi kewajiban.

Namun hukum mubah ini masih tergantung kepada tujuan dan tata caranya. Bila tujuan dan tata caranya sesuai dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa menjadi mustahab atau sunnah. Sebaliknya bila tujuan atau tata cara yang dipakai bertentangan atau berseberangan dengan ketentuan syariah, hukumnya bisa berubah menjadi makruh, bahkan sampai ke tingkat haram.

B. Ketentuan Syar'i

Agar berenang tidak menyalahi ketentuan syariat, maka harus dijaga agar jangan sampai sesuatu yang hukum dasarnya halal, kemudian berubah menjadi haram, karena di dalamnya ternyata terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

1. Menutup Aurat

Meskipun renang, namun urusan menutup aurat tetap merupakan kewajiban yang tidak ada keringanannya. Sebab tidak ada unsur darurat dalam olahraga renang.
Aurat laki-laki tetap harus ditutup saat berenang. Dan kita sudah tahu batasnya yaitu antara pusat (puser) dan lutut.

Sedangkan aurat seorang wanita dengan sesama wanita berbeda dengan aurat wanita di depan laki-laki yang ajnabi (asing) dan bukan mahram. Sesama wanita boleh terlihat bagian-bagian tubuh tertentu seperti rambut, tangan dan kaki.

Sedangkan di depan orang laki-laki yang asing, batasnya tetap seluruh tubuh kecuali kedua tangan hingga pergelangan dan kedua kaki hingga batas mata kaki.

2. Kolam Terpisah

Namun yang paling benar adalah berenang di tempat yang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan sebagian kalangan sudah sampai ke level menjadikan syarat kebolehan. Tujuannya bukan sekedar terjaga aurat, tetapi juga agar tidak terjadi campur baur antara laki-laki dan wanita. Setidaknya menghindari untuk berada pada satu kolam.
Memang agak sulit kalau yang kita gunakan merupakan kolam renang umum. Sebab konsepnya memang dibuat untuk umum, dimana laki-laki dan perempuan dibiarkan berenang campur aduk.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber : Rumahfiqih.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.