Breaking

Gurihnya Uang Kalian

Zakat PNS
Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).

Data Baznas melaporkan penghimpunan zakat tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200 triliun.

***

Pengaturan pemerintah sampai harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk potongan zakat dari gaji PNS ini menimbulkan pro dan kontra luas di publik.

‏"Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah?" komentar Karni Ilyas, pemandu ILC tvOne, melalui akun twitternya.

Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud berkomentar:

‏"Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Ada juga yang menyoal kenapa pemerintah cuma mengurusi syariat Islam yang ada duitnya saja, seperti Zakat, dan menantang pemerintah kalau mau menerapkan Islam jangan sepotong-potong dipilah pilih, tapi secara kaffah (menyeluruh).

Naik haji dan membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena bagian dari Rukun Islam, selain syahadat, sholat, puasa. Sholat tidak perlu diatur negara karena tak ada nilai materinya. Bagi seorang muslimah, ada kewajiban tambahan (di luar rukun Islam) yakni menutup auratnya dengan berhijab. Apakah pemerintah akan mengambil ceruk ini juga? Mewajibkan semua PNS yang muslimah untuk mengenakan jilbab misalnya.

Beberapa waktu lalu pemerintah daerah Aceh mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini berlaku untuk pramugari dari berbagai maskapai penerbangan yang ditunjuk untuk mengenakan kerudung. Baru muncul peraturan seperti ini saja, banyak pihak yang menilai pemerintah daerah

Soal kewajiban jilbab ini sudah dilakukan oleh Aceh. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirim surat kepada seluruh maskapai yang berisi tentang kewajiban pramugari berjilbab. Meski surat sudah disampaikan pada 18 Januari lalu, hingga kini Pemkab Aceh Besar masih memberi waktu bagi maskapai untuk melakukan persiapan.

"Kita inginkan begitu surat (dikeluarkan) langsung dijalankan tapi kita juga memberi ruang bagi mereka untuk sosialisasi dulu, persiapan dulu dan sebagainya," kata Mawardi.

Hasilnya, sejak 1 Februari 2018, Pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melayani rute Aceh sudah mulai menutup kepala.

Kembali, jika pemerintah "memaksa" PNS untuk membayarkan zakat, apakah akan mewajibkan PNS muslimah untuk berhijab juga?


Sumber : fb/Collections

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.