Gurihnya Uang Kalian
Zakat PNS |
Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim
dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini
pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat
atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara ( ASN).
"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh
kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang
diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).
Data Baznas melaporkan penghimpunan zakat tahun 2017 baru
mencapai Rp 7 triliun. Padahal potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200
triliun.
***
Pengaturan pemerintah sampai harus menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) untuk potongan zakat dari gaji PNS ini menimbulkan pro dan
kontra luas di publik.
"Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah?"
komentar Karni Ilyas, pemandu ILC tvOne, melalui akun twitternya.
Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud berkomentar:
"Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik
kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab
& haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab &
haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah," ujar
Mahfud MD melalui akun twitternya.
Ada juga yang menyoal kenapa pemerintah cuma mengurusi
syariat Islam yang ada duitnya saja, seperti Zakat, dan menantang pemerintah
kalau mau menerapkan Islam jangan sepotong-potong dipilah pilih, tapi secara
kaffah (menyeluruh).
Naik haji dan membayar zakat merupakan
kewajiban bagi setiap muslim karena bagian dari Rukun Islam, selain syahadat,
sholat, puasa. Sholat tidak perlu diatur negara karena tak ada nilai materinya.
Bagi seorang muslimah, ada kewajiban tambahan (di luar rukun Islam) yakni
menutup auratnya dengan berhijab. Apakah pemerintah akan mengambil ceruk ini
juga? Mewajibkan semua PNS yang muslimah untuk mengenakan jilbab misalnya.
Beberapa waktu lalu pemerintah daerah Aceh mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini berlaku untuk pramugari dari berbagai maskapai penerbangan yang ditunjuk untuk mengenakan kerudung. Baru muncul peraturan seperti ini saja, banyak pihak yang menilai pemerintah daerah
Soal kewajiban jilbab ini sudah dilakukan oleh Aceh. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirim surat kepada seluruh maskapai yang berisi tentang kewajiban pramugari berjilbab. Meski surat sudah disampaikan pada 18 Januari lalu, hingga kini Pemkab Aceh Besar masih memberi waktu bagi maskapai untuk melakukan persiapan.
"Kita inginkan begitu surat (dikeluarkan) langsung dijalankan tapi kita juga memberi ruang bagi mereka untuk sosialisasi dulu, persiapan dulu dan sebagainya," kata Mawardi.
Hasilnya, sejak 1 Februari 2018, Pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melayani rute Aceh sudah mulai menutup kepala.
Kembali, jika pemerintah "memaksa" PNS untuk membayarkan zakat, apakah akan mewajibkan PNS muslimah untuk berhijab juga?
Beberapa waktu lalu pemerintah daerah Aceh mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini berlaku untuk pramugari dari berbagai maskapai penerbangan yang ditunjuk untuk mengenakan kerudung. Baru muncul peraturan seperti ini saja, banyak pihak yang menilai pemerintah daerah
Soal kewajiban jilbab ini sudah dilakukan oleh Aceh. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirim surat kepada seluruh maskapai yang berisi tentang kewajiban pramugari berjilbab. Meski surat sudah disampaikan pada 18 Januari lalu, hingga kini Pemkab Aceh Besar masih memberi waktu bagi maskapai untuk melakukan persiapan.
"Kita inginkan begitu surat (dikeluarkan) langsung dijalankan tapi kita juga memberi ruang bagi mereka untuk sosialisasi dulu, persiapan dulu dan sebagainya," kata Mawardi.
Hasilnya, sejak 1 Februari 2018, Pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melayani rute Aceh sudah mulai menutup kepala.
Kembali, jika pemerintah "memaksa" PNS untuk membayarkan zakat, apakah akan mewajibkan PNS muslimah untuk berhijab juga?
Sumber : fb/Collections
Tidak ada komentar:
Posting Komentar