Pengamat Terorisme : Jangan Lagi Revisi UU Anti Terorisme
Revisi UU Terorisme |
Pengamat Teroris : UU
Teroris Yang Ada Sudah Sadis, Jangan
Diperbarui Lagi
Diperbarui Lagi
Jakarta (lasdipo.co) – Beragam kasus yang secara subyektif
dianggap sebagai terorisme terjadi sepanjang tahun 2017. Mulai bom panci hingga
bom bunuh diri di halte bis Kampung Melayu. Isu ini bukan hanya berlaku di
Indonesia saja tetapi juga sudah mendunia.
Mengenai diangkatnya
isu ini oleh dunia, bukan cuma latah sekedar ikut-ikutan saja, akan tetapi
hakikatnya ingin menggiring umat Islam ini menjadi seolah-olah menjadi pelaku
terorisme melalui stempel Undang-Undang.
Dalam hal ini,
pengamat terorisme dari lembaga Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa
B. Nahrawardaya mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) terorisme yang ada sudah
cukup sadis dalam mengatur terduga maupun tersangka pelaku teror. Jangan
sampai, harap Musthofa, UU Terorisme yang baru ini akan lebih sadis lagi.
”Sebenarnya sama aja
semangatnya, tapi yang baru ini lebih ganas lagi. Oleh karena itu tidak perlu
di otak-atik lagi. Yang kemarin saja sudah sadis, sekarang mau diubah mau
dipersadis lagi dengan yang baru, tidak perlu lagi menurut saya,” ungkapnya di
Jakarta sebagaimana dikutip Kiblat pada Selasa (2/1).
Musthofa menyebut
sebuah adagium yang berbunyi “Gajah itu tidak bisa berlari dengan cepat karena
badannya besar, kancil itu badannya kecil bisa lincah”.
”Karena itu,
Undang-Undang itu jika terlalu gemuk dan melibatkan banyak orang maka rawan
penyalahgunaan. Karena ingin jalan cepat, tapi Undang-Undang yang gendut itu
yang menjadi masalah. Oleh karena itu, sebaiknya para pihak yang berwenang
duduk bersama. Sebenarnya teman-teman itu sudah tau arahnya mau kemana
Undang-Undang ini, tapi karena ini masa-masa jaman edan, menurut saya mau
berbuat apa lagi susah,” ujarnya.
”Sudahlah kita biarkan
saja, kita sudah paham arahnya UU Terorisme ini mau kemana, tidak usah lagi
mencoba untuk mengarahkan dan membuat opini bahwa umat Islam ini sebagai subjek
dalam UU terorisme ini. Hentikanlah melalui UU ini, jangan kemudian kita
ditambah lagi dengan regulasi yang membuat umat Islam menjadi tersudut,”
lanjutnya.
Musthofa pun
mengungkapkan bahwa umat Islam sudah habis dihantam kanan kiri, dihajar atas
bawah, dan sekali lagi malah akan dihajar dengan UU Terorisme ini.
”Saya harap tidak akan
menjadi lebih sadis dan ini tidak karena mayoritas Muslim. Toh di DPR juga
mayoritas Muslim, kenapa harus ingin mengumpulkan Undang-Undang yang tujuannya
mohon maaf semangatnya malah ingin memojokkan umat Islam dalam isu terorisme?”
tukasnya.
UU Banyak Kepentingan
Musthofa menambahkan
bahwa sebenarnya tidak ada urgensi dalam pengadaan UU Terorisme yang baru.
Karenanya, ia melihat bahwa RUU Terorisme yang sudah dimulai sejak awal Januari
2017 ini tidak kunjung selesai.
”Sebenarnya nggak ada
urgensitas untuk harus cepat diselesaikannya UU ‘Terorisme’ yang baru ini.
Banyak pasal-pasal yang bermasalah di situ jadi tidak begitu urgen untuk segera
dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun kemungkinan ada
pihak yang mendesak untuk segera diselesaikannya UU Terorisme ini, menurutnya
adalah karena peraturan pemerintah selalu berhubungan dengan banyak pihak.
”Kebijakan ini kan
terkait dengan anggaran yang terkait dengan posisi posisi penting, dan juga
keberpihakan politik,” ungkap Musthofa.
”Isu terorisme ini
sejatinya ingin menggiring umat Islam ini menjadi seolah-olah menjadi pelaku
‘terorisme’ melalui stempel Undang-Undang. Di seluruh dunia memang seperti itu,”
pungkasnya. (lasdipo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar