Breaking

Pengamat Terorisme : Jangan Lagi Revisi UU Anti Terorisme

Revisi UU Terorisme
Pengamat Teroris : UU Teroris Yang Ada Sudah Sadis, Jangan
Diperbarui Lagi
Jakarta (lasdipo.co) – Beragam kasus yang secara subyektif dianggap sebagai terorisme terjadi sepanjang tahun 2017. Mulai bom panci hingga bom bunuh diri di halte bis Kampung Melayu. Isu ini bukan hanya berlaku di Indonesia saja tetapi juga sudah mendunia.
Mengenai diangkatnya isu ini oleh dunia, bukan cuma latah sekedar ikut-ikutan saja, akan tetapi hakikatnya ingin menggiring umat Islam ini menjadi seolah-olah menjadi pelaku terorisme melalui stempel Undang-Undang.
Dalam hal ini, pengamat terorisme dari lembaga Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) terorisme yang ada sudah cukup sadis dalam mengatur terduga maupun tersangka pelaku teror. Jangan sampai, harap Musthofa, UU Terorisme yang baru ini akan lebih sadis lagi.
”Sebenarnya sama aja semangatnya, tapi yang baru ini lebih ganas lagi. Oleh karena itu tidak perlu di otak-atik lagi. Yang kemarin saja sudah sadis, sekarang mau diubah mau dipersadis lagi dengan yang baru, tidak perlu lagi menurut saya,” ungkapnya di Jakarta sebagaimana dikutip Kiblat pada Selasa (2/1).
Musthofa menyebut sebuah adagium yang berbunyi “Gajah itu tidak bisa berlari dengan cepat karena badannya besar, kancil itu badannya kecil bisa lincah”.
”Karena itu, Undang-Undang itu jika terlalu gemuk dan melibatkan banyak orang maka rawan penyalahgunaan. Karena ingin jalan cepat, tapi Undang-Undang yang gendut itu yang menjadi masalah. Oleh karena itu, sebaiknya para pihak yang berwenang duduk bersama. Sebenarnya teman-teman itu sudah tau arahnya mau kemana Undang-Undang ini, tapi karena ini masa-masa jaman edan, menurut saya mau berbuat apa lagi susah,” ujarnya.
”Sudahlah kita biarkan saja, kita sudah paham arahnya UU Terorisme ini mau kemana, tidak usah lagi mencoba untuk mengarahkan dan membuat opini bahwa umat Islam ini sebagai subjek dalam UU terorisme ini. Hentikanlah melalui UU ini, jangan kemudian kita ditambah lagi dengan regulasi yang membuat umat Islam menjadi tersudut,” lanjutnya.
Musthofa pun mengungkapkan bahwa umat Islam sudah habis dihantam kanan kiri, dihajar atas bawah, dan sekali lagi malah akan dihajar dengan UU Terorisme ini.
”Saya harap tidak akan menjadi lebih sadis dan ini tidak karena mayoritas Muslim. Toh di DPR juga mayoritas Muslim, kenapa harus ingin mengumpulkan Undang-Undang yang tujuannya mohon maaf semangatnya malah ingin memojokkan umat Islam dalam isu terorisme?” tukasnya.
UU Banyak Kepentingan
Musthofa menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada urgensi dalam pengadaan UU Terorisme yang baru. Karenanya, ia melihat bahwa RUU Terorisme yang sudah dimulai sejak awal Januari 2017 ini tidak kunjung selesai.
”Sebenarnya nggak ada urgensitas untuk harus cepat diselesaikannya UU ‘Terorisme’ yang baru ini. Banyak pasal-pasal yang bermasalah di situ jadi tidak begitu urgen untuk segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun kemungkinan ada pihak yang mendesak untuk segera diselesaikannya UU Terorisme ini, menurutnya adalah karena peraturan pemerintah selalu berhubungan dengan banyak pihak.
”Kebijakan ini kan terkait dengan anggaran yang terkait dengan posisi posisi penting, dan juga keberpihakan politik,” ungkap Musthofa.

”Isu terorisme ini sejatinya ingin menggiring umat Islam ini menjadi seolah-olah menjadi pelaku ‘terorisme’ melalui stempel Undang-Undang. Di seluruh dunia memang seperti itu,” pungkasnya. (lasdipo.co)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.