Breaking

Pengakuan Mengejutkan di Depan Hakim

Apa Adanya
Muhammad Farhan Balati, remaja berusia 18 tahun yang menjadi terdakwa atas kasus penghinaan terhadap Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun facebook bernama Ringgo Abdillah menyampaikan latar belakang yang membuatnya melakukan tindakan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Utama, Rabu (27/12/2017). Ketika Wahyu menanyakan alasan terdakwa melakukan penghinaan dengan mengganti kepala Presiden dan Kapolri dengan kepala hewan dan menuliskan sejumlah kalimat provokatif, Farhan mengaku dilatarbelakangi atas rasa kecewanya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Saya cuman mengkritisi, melampiaskan kebijakan Jokowi. Karena harga pangan naik, pengangguran semakin banyak. Bahkan bahan pangan pun juga impor. Sudah habis kesabaran saya," ungkap Farhan dari kursi terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan itu, hakim pun menanyakan kembali atas perbuatan terdakwa itu merupakan sebuah pernyataan yang etis. "Tidak etis pak hakim," kata Farhan
Lantas hakim menanyakan kepada terdakwa bahwa tindakan tersebut merupakan suatu solusi dari permasalahan yang ada di masyarakat. "Tidak pak, saya cuma melampiaskan kekecewaan saja," jawab Farhan
Hakim pun kemudian menasihati terdakwa bahwa perbuatan pemuda berusia 18 tahun itu justru dapat membuat kegaduhan, bukan menciptakan solusi dengan permasalahan yang muncuk di masyarakat. "Saya sadar apa yang saya lakukan bisa diakses orang banyak. Sadar postingan saya bisa timbulkan permusuhan dan menimbulkan dampak buruk lainnya. Tetapi karena kebijakan banyak yang merugikan rakyat, buat saya bertindak seperti itu, karena saya kecewa," sebut remaja putus sekolah tersebut.
Seperti diketahui, Muhammad Farhan Balatif ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Bono Medan pada 18 Agustus 2017 lalu, karena melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.
Untuk memposting gambar dan kalimat provokatif di akun facebook samaran bernama Ringgo Abdillah, Farhan membobol jaringan wifi milik tetangganya


Sumber : tribun-medan.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.